Tugas
Makalah Sejarah Indonesia Masa Kemerdekaan 1945-1965
PROSES PROKLAMASI DIMULAI DARI SIDANG PPKI SAMPAI
TERBENTUKNYA KNIP
OLEH
MU’ARIF NUR RIZQI (A1 A2 11 004)
ASMIN DIANI (A1 A2 10 050)
ALFITA SITTI NOVI ASTI (A1 A2 11 001)
ANAS (A1 A2 11 002)
MUH. MALIK FAJAR (A1 A2 11 003)
FITRIANI
JAHARIAH
PROGRAM STUDI
PENDIDIKAN SEJARAH
FAKULTAS KEGURUAN DAN
ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS HALUOLEO
KENDARI
2013
BAB
I
PENDAHULUAN
A. KATA PENGANTAR
Penjajahan dari Negara-negara asing di Indonesia yang berlangsung secara
bergantian dan lama mengalami titik jenuh (akhir) di masa penjajahan Jepang.
Pada awal bulan Agustus 1945, perang pasifik telah mendekati akhirnya. Tentara
Amerika berhasil memukul tentara Jepang dan mendesaknya hingga perbatasan
kepulauan Jepang. Kota Tokyo,
ibukota Jepang, hancur lebur dibom pesawat-pesawat Amerika. Walaupun mendapat
kekalahan terus-menerus, Jepang belum mau menyerah juga.
Tanggal 6 Agustus 1945, Amerika
menjatuhkan bom atomnya di Hiroshima. Bom ini meledak dengan dahsyatnya dan
meminta korban ratusan ribu jiwa, yang mati, luka-luka atau cacat
selama-lamanya. Disusul lagi dengan dijatuhkannya bom atom kedua di Nagasaki,
yang menimbulkan korban lebih besar lagi pada tanggal 9 Agustus 1945. Setelah
meledaknya bom atom di kota Nagasako, Presiden Amerika Serikat Truman segera
mengirimkan seruan kepada Pemerintah JEPANG agar menyerah tanpa syarat.
Para pemimpin dan pemuda-pemuda Indonesia
menggunakan kesempatan yang baik ini. Tokoh-tokoh pada saat itu bersepakat
untuk memproklamasikan kemerdekaan bangsa Indonesia secepat-cepatnya. Tibalah
hari yang bersejarah itu pada tanggal 17 Agustus 1945.
B. Rumusan Masalah
·
Bagaimana
latar belakang terbentuknya PPKI dan apa tujuannya?
·
Bagaimana
susunan anggota dan sidang PPKI?
·
Bagaiamana
sejarah terbentuknya KNIP?
·
Apa
tujuan terbentuknya KNIP?
BAB II
PEMBAHASAN
A. PEMBENTUKAN PPKI
1. Latar Belakang Dan Pembentukan PPKI
PPKI merupakan suatu badan yang dibentuk
oleh pemerintah Jepang tanggal 7 Agustus 1945. Badan ini bertugas menyiapkan
segala sesuatu menyangkut masalah ketatanegaraan menghadapi penyerahan
kekuasaan pemerintahan dari Jepang kepada bangsa Indonesia.
Beranggotakan 21 orang, yang ditunjuk
sebagai ketua Soekarno dan wakilnya Moh. Hatta. Sebagai penasehat
ditunjuk Mr. Ahmad Subardjo, dan tanpa sepengetahuan pemerintah Jepang,
PPKI menambah lagi enam orang, yaitu Wiranatakusumah, Ki Hadjar Dewantara, Mr.
Kasman Singodimedjo, Sayuti Melik, Iwa Kusumasumantri, dan Ahmad Soebardjo.
Badan ini dibentuk untuk menarik simpati golongan-golongan yang ada di
Indonesia agar bersedia membantu Jepang dalam Perang Pasifik, yang kedudukannya
semakin terdesak sejak 1943. Mereka juga berjanji memberi kemerdekaan pada Indonesia
melalui 'Perjanjian Kyoto'.
Ketika Rusia bergabung dengan Sekutu dan
menyerbu Jepang dari Manchuria, pemerintah Jepang mempercepat kemerdekaan
Indonesia, yang oleh BPUPKI direncanakan 17 September 1945. Tiga tokoh PPKI
(Soekarno, Hatta, dan Radjiman) diterbangkan ke Dalath (Saigon) bertemu
Jenderal Terauchi yang akan merestui pembentukan negeri boneka tersebut.
Tanggal 14 Agustus 1945 ketiganya kembali ke Jakarta dan Jepang menghadapi
pemboman AS di Hirosima dan Nagasaki. Golongan tua dan golongan muda pejuang
kemerdekaan terlibat pro dan kontra atas peristiwa pemboman Jepang oleh AS.
Golongan muda melihat Jepang sudah hampir menemui kekalahan, tetapi golongan
tua tetap berpendirian untuk menyerahkan keputusan pada PPKI.
Sikap tersebut tidak disetujui golongan
muda dan menganggap PPKI merupakan boneka Jepang dan tidak menyetujui lahirnya
proklamasi kemerdekaan dengan cara yang telah dijanjikan oleh Jenderal Besar
Terauchi dalam pertemuan di Dalath. Golongan muda menghendaki terlaksananya
proklamasi kemerdekaan dengan kekuatan sendiri lepas sama sekali dari
pemerintahan Jepang. Menanggapi sikap pemuda yang radikal itu, Soekarno-Hatta
berpendapat bahwa soal kemerdekaan Indonesia yang datangnya dari
pemerintah Jepang atau dari hasil perjuangan bangsa Indonesia sendiri tidaklah
menjadi soal, karena Jepang toh sudah kalah. Selanjutnya menghadapi Sekutu yang
berusaha mengembalikan kekuasaan Belanda di Indonesia. Oleh sebab itu untuk
memproklamasikan kemerdekaan Indonesia diperlukan suatu revolusi yang terorganisasi.
Mereka ingin memperbincangkan proklamasi kemerdekaan di dalam rapat Panitia
Persiapan Kemerdekaan Indonesia.
Perbedaan pendapat ini melatarbelakangi
peristiwa penculikan Soekarno dan Hatta ke Rengasdengklok tanggal 16 Agustus
1945 pukul 04.00 WIB. Tindakan itu diambil berdasarkan keputusan rapat terakhir
pemuda pejuang yang diadakan pukul 24.00 WIB menjelang tanggal 16 Agustus 1945
di Jl. Cikini, 71 Jakarta. Selain dihadiri pemuda-pemuda yang sebelumnya
rapat di Lembaga Bakteriologi, Pegangsaan Timur, Jakarta, juga dihadiri oleh
Sukarni, Jusuf Kunto, dan dr. Muwardi dari Barisan Pelopor, serta Shodanco
Singgih dari Daidan Peta Jakarta syu. Mereka bersama Chaerul Saleh sepakat
melaksanakan keputusan rapat, antara lain "menyingkirkan Soekarno dan Hatta
ke luar kota" dengan tujuan menjauhkan mereka dari segala pengaruh Jepang.
Shodanco Singgih mendapat kepercayaan melaksanakan rencana itu. Di
Rengasdengklok, akhirnya Soekarno setuju memproklamasikan kemerdekaan tanpa
campur tangan pihak Jepang. Pukul 23.00 WIB rombongan tiba di Jakarta dan
menuju kediaman Laksamana Maeda di Jl. Imam Bonjol No.1, dan di tempat tersebut
naskah proklamasi disusun.
Setelah selesai, teks proklamasi dibaca
dan dimusyawarahkan di hadapan tokoh-tokoh yang sebagian besar anggota PPKI.
Sehari setelah itu, PPKI mengadakan sidang di Gedung Kesenian Jakarta dan
dihasilkan beberapa keputusan, yaitu a) membentuk UUD; b) memilih Ir. Soekarno
sebagai presiden dan Drs. Moh. Hatta sebagai wakil presiden; c) presiden untuk
sementara waktu akan dibantu oleh sebuah komite nasional. Pada sidang hari
kedua, PPKI menetapkan membentuk 12 departemen dan menunjuk para pejabat
departemen dan menetapkan wilayah RI meliputi delapan propinsi sekaligus
menunjuk gubernurnya. Pada sidang hari ketiga, presiden memutuskan berdirinya
tiga badan baru yaitu Komite Nasional Indonesia (KNI), Partai Nasional
Indonesia (PNI), dan Badan Keamanan Rakyat (BKR). Dan dengan terbentuknya tiga
badan ini, maka berarti pula PPKI dibubarkan.
2. Susunan Anggota PPKI
Ketua
: Ir Soekarno
Wakil ketua
:
Moh Hatta
Penasehat :
Ahmad Subardjo
Anggota : R.A.A Wiranata Kusumah
Ki Hajar Dewantoro
Mr. Kosman singodimejo
Sayuti Melik
Iwa Kusuma Sumantri
3.
Sidang PPKI
I.
Sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945
a. Mengesahkan UUD 1945.
b. Memilih Ir. Soekarno sebagai Presiden dan
Drs. Moh. Hatta sebagai wakil presiden.
c. Sebelum dibentukknya MPR, sementara tugas
presiden dibantu KNIP.
II.
Sidang PPKI tanggal 19 Agustus 1945
a.
Pembagian wilayah
atas 8 Provinsi dan gubernurnya
1.
Sumatera : Teuku Mohammad Hasaan
2.
Jawa
Barat : Sutardjo Kartohadikusumo
3.
Jawa
Tengah :
R. Panji Surono
4. Jawa
Timur : R.M. Suryo
5. Sunda Kecil
:
Mr. I. Gusti Ketut Puja
6.
Maluku
: Mr. J. Latuharhary
7. Sulawesi
: R. G.S.S.J. Ratulangi
8.
Kalimantan : Ir. Pangeran Mohammad Noor
b.
Membentuk
komite Nasional ( daerah ).
c.
Menetapkan
12 departemen beserta menterinya, 4 menteri negara dan pejabat tinggi negara
-
12
departemen beserta menterinya
1.
Departemen Dalam Negeri : R.A.A. Wiranata Kusumah
2. Departemen
Luar Negeri : Mr. Ahmad Subardjo
3. Departemen
Kehakiman :
Prof. Dr. Mr. Supomo
4. Departemen
Keuangan : Mr. A.A Maramis
5. Departemen
Kemakmuran :
Surachman Cokroadisurjo
6.
Departemen Kesehatan : Dr. Buntaran Martoatmojo
7.
Departemen Pengajaran, Pendidikan,
dan Kebudayaan : Ki Hajar Dewantara
8.
Departemen Sosial : Iwa Kusumasumantri
9.
Departemen
Pertahanan :
Supriyadi
10. Departemen
Perhubungan : Abikusno
Tjokrosuyoso
11. Departemen Pekerjaan Umum : Abikusno Tjokrosuyoso
12. Departemen Penerangan : Mr. Amir Syarifudin
-
4
Menteri negara
1. Menteri
negara
: Wachid Hasyim
2. Menteri
negara
: M. Amir
3. Menteri
negara
: R. Otto Iskandardinata
4. Menteri
negara
: R.M Sartono
-
Pejabat
Tinggi negara
1. Ketua Mahkamah Agung
: Dr. Mr. Kusumaatmaja
2. Jaksa
Agung
: Mr. Gatot Tarunamihardja
3. Sekretaris
negara
: Mr. A.G. Pringgodigdo
4. Juru bicara
negara
: Soekarjo Wirjopranoto
III.
Sidang PPKI tanggal 22 Agustus 1945
a.
Pembentukkan Komite Nasional
4.
Tujuan PPKI dan Kegiatannya
Tugas PPKI adalah menyusun
rencana kemerdekaan Indonesia yang telah dihasilkan BPUPKI. PPKI pada dasarnya
dibentuk oleh pemerintah pendudukan Jepang sebagai upaya untuk menarik simpati
dari berbagai golongan.
PPKI secara simbolik dilantik
oleh Jendral Terouchi dengan mendatangkan Ir. Soekarno, Drs. M. Hatta dan juga
Rajiman Wedyodiningrat (mantan ketua BPUPKI) ke Saigon pada tanggal 9 Agustus
1945. Dalam pidato pelantikannya Terauchi menerangkan bahwa cepat atau lambat
kemerdekaan bisa diberikan, tergantung pada cara kerja PPKI. adapun wilayah
Indonesia, maka wilayah Indonesia akan meliputi bekas Hindia Belanda. Bahkan
dari hasil pertemuan tanggal 11 Agustus 1945, rencana kemerdekaan akan
diberikan tanggal 24 Agustus 1945.
Setelah pembentukannya PPKI tidak dapat berbuat banyak,
karena kegiatannya terganggu oleh gerakan para pemuda yang berkeinginan agar
pemimpin PPKI yaitu Ir. Soekarno dan Drs. M. Hatta segera memproklamasikan
kemerdekaan Indonesia khususnya pada tanggal 15 Agustus 1945, setelah para
pemuda mendengar berita kekalahan Jepang atas Sekutu akibat pemboman kota
Hiroshima 6 Agustus 1945 dan Nagasaki 9 Agustus 1945.
B. PEMBENTUKAN KNIP
1. Sejarah Kelahiran KNIP
KNIP
(Komite Nasional Indonesia Pusat) dibentuk dan dilantik pada tanggal 29 Agustus
1945. Komite ini dibentuk berdasarkan Hasil Sidang PPKI pada 18 Agustus
1945 dan Aturan Peralihan UUD 1945 Pasal IV.
b.
Hasil Sidang PPKI 18 Agustus
1945
·
Menetapkan dan mengesahkan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD 1945) yang
berisi 37 pasal.
·
Memilih
dan mengangkat pimpinan tinggi negara, yaitu Soekarno sebagai Presiden RI dan
Moh. Hatta sebagai Wakil Presiden RI.
·
Presiden dan Wakil Presieden
dibantu oleh sebuah Komite Nasional sampai terbentuknya Majelis Permusyawaratan
Rakyat (MPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
c.
Aturan Peralihan UUD 1945 Pasal
IV
Sebelum Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan perwakilan
rakyat dan Dewan Pertimbangan Agung dibentuk menurut Undang-undang Dasar ini,
segala kekuasaannya dijalankan oleh Presiden dengan bantuan sebuah Komite
Nasional.
2. Petinggi-petinggi KNIP
1.
Mr. Kasman Singodimedjo - Ketua
2. M. Sutardjo Kartohadikusumo - Wakil Ketua
I
3.
Mr. J. Latuharhary - Wakil Ketua II
4.
Adam Malik - Wakil Ketua III
3. Hasil Sidang KNIP 16 Oktober 1945
Dalam sidang ini Drs. Moh Hatta
mengeluarkan Maklumat Nomor X Tahun 1945 yang menetapkan bahwa KNIP sebelum
terbentuk MPR dan DPR diserahi kekuasaan legislatif, ikut menetapkan
Garis-Garis Besar Haluan Negara, serta menyetujui bahwa pekerjaan KNIP
sehari-hari sehubungan dengan gentingnya keadaan dijalankan oleh sebuah badan
pekerja yang diplih di antara mereka dan bertanggungjawab kepada KNIP. Badan
Pekerja KNIP (BP-KNIP) akhirnya dibentuk dan diketuai oleh Sutan Syahrir dan
wakilnya Amir Syarifuddin.
Kemudian
Drs. Moh. Hatta mengeluarkan Maklumat Politilk 3 November 1945 atas desakan
dari Sutan Syahrir selaku Ketua BP-KNIP. Akibat dari maklumat/kebijakan itu
adalan munculnya berbagai partai politik di Indonesia dengan ideologi yang
beraneka ragam. Contohnya: Majelis Syuro Muslimin Indonesia (Masyumi), Partai
Komunis Indonesia, Partai Buruh Indonesia, Partai Rakyat Jakarta, Partai
Kristen Indonesia, Partai Katolik Indonesia, Partai Nasional Indonesia.
Tanggal 11
November 1945 BP-KNIP mengeluarkan pengumuman Nomor 5 tentang
pertanggungjawaban Materi Kepada Perwakilan Rakyat. Anehnya, Presiden Sukarno
menyetujui usul tersebut dan mengeluarkan Maklumat Pemerintah Tanggal 14
November 1945. dengan persetujuan tersebut sistem cabinet presidensial dalam
UUD 1945 telah diamandemen menjadi sistem cabinet parlementer.
4. Maklumat Politik 3 November
1945
1.
Pemerintah Republik Indonesia menghendaki munculnya partai-partai
politik untuk menjadi media dalam menyalurkan dan mempresentasikan seluruh
aliran dan paham yang terdapat di Indonesia.
2.
Pemerintah Republik Indonesia
menetapkan bahwa pembentukan partai-partai politik telah tersusun secara rapi
sebelum dilaksanakannya pemilihan anggota Badan Perwakilan Rakyat yang
dilakukan pada Januari 1946.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
I.
Sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945
a. Mengesahkan UUD 1945.
b. Memilih Ir. Soekarno sebagai Presiden dan
Drs. Moh. Hatta sebagai wakil presiden.
c. Sebelum dibentukknya MPR, sementara tugas
presiden dibantu KNIP.
II.
Sidang PPKI tanggal 19 Agustus 1945
a.
Pembagian wilayah
atas 8 Provinsi dan gubernurnya
1.
Sumatera : Teuku Mohammad Hasaan
2.
Jawa
Barat : Sutardjo Kartohadikusumo
3.
Jawa
Tengah :
R. Panji Surono
4. Jawa
Timur : R.M. Suryo
5. Sunda Kecil
:
Mr. I. Gusti Ketut Puja
6.
Maluku
: Mr. J. Latuharhary
7. Sulawesi
: R. G.S.S.J. Ratulangi
8.
Kalimantan : Ir. Pangeran Mohammad Noor
b.
Membentuk
komite Nasional ( daerah ).
c.
Menetapkan
12 departemen beserta menterinya, 4 menteri negara dan pejabat tinggi negara
-
12
departemen beserta menterinya
1.
Departemen Dalam Negeri : R.A.A. Wiranata Kusumah
2. Departemen
Luar Negeri : Mr. Ahmad Subardjo
3. Departemen
Kehakiman :
Prof. Dr. Mr. Supomo
4. Departemen
Keuangan : Mr. A.A Maramis
5. Departemen
Kemakmuran :
Surachman Cokroadisurjo
6. Departemen
Kesehatan : Dr. Buntaran Martoatmojo
7. Departemen Pengajaran, Pendidikan, dan Kebudayaan
: Ki Hajar Dewantara
8.
Departemen Sosial : Iwa Kusumasumantri
9.
Departemen
Pertahanan :
Supriyadi
10. Departemen
Perhubungan : Abikusno
Tjokrosuyoso
11. Departemen Pekerjaan Umum : Abikusno Tjokrosuyoso
12. Departemen Penerangan : Mr. Amir Syarifudin
-
4
Menteri negara
1. Menteri
negara
: Wachid Hasyim
2. Menteri
negara
: M. Amir
3. Menteri
negara
: R. Otto Iskandardinata
4. Menteri
negara
: R.M Sartono
-
Pejabat
Tinggi negara
1. Ketua Mahkamah Agung :
Dr. Mr. Kusumaatmaja
2. Jaksa Agung : Mr. Gatot Tarunamihardja
3. Sekretaris negara : Mr. A.G. Pringgodigdo
4. Juru bicara
negara
: Soekarjo Wirjopranoto
III. Sidang PPKI
tanggal 22 Agustus 1945
a.
Pembentukkan Komite Nasional
Komite
Nasional Indonesia adalah badan yang akan berfungsi sebagai Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebelum
diselenggarakan Pemilihan Umum (PemiluAnggota KNIP dilantik pada tanggal 29
Agustus 1945. Tugas pertama KNIP adalah membantu tugas kepresidenan. Namun,
kemudian diperluas tidak hanya sebagai penasihat presiden, tetapi juga mempunyai
kewenangan legislatif.
Wewenang
KNIP sebagai DPR ditetapkan dalam rapat KNIP tanggal 16 Oktober 1945. Dalam
rapat tersebut, wakil presiden Drs. Moh. Hatta mengeluarkan Maklumat Pemerintah
RI No. X yang isinya meliputi hal-hal berikut.
1. KNIP sebelum DPR/MPR terbentuk diserahi
kekuasaan legislatif untuk membuat undang-undang dan ikut menetapkan
Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN).
2. Berhubung gentingnya keadaan, maka
pekerjaan sehari-hari KNIP dijalankan oleh sebuah Badan Pekerja KNIP yang
diketuai oleh Sutan Syahrir. Komite Nasional Indonesia disusun dari tingkat
pusat sampai daerah. Pada tingkat pusat disebut Komite Nasional Indonesia Pusat
(KNIP) dan pada tingkat daerah yang disusun sampai tingkat kawedanan disebut
Komite Nasional Indonesia.
Susunan Pengurus KNIP
1.
Ketua
: Mr. Kasman Singodimejo
2.
Wakil Ketua
I
: Sutarjo Kartohadiprojo
3.
Wakil Ketua
II
: Mr. J. Latuharhary
4. Wakil Ketua
III
: Adam Malik
DAFTAR PUSTAKA
Notosusanto, Nugroho dan Marwati
Djoened Poesponegoro. 1974. Sejarah
Nasional Indonesia VI. Balai Pustaka. Jakarta
Sudirjo, Radik Utoyo. 1977. Lima Tahun Perang Kemerdekaan 1945-1965
(Bacaan Sejarah untuk Angkatsn Muda dan Umum). Badan Penerbit Alda. Jakarta