Jumat, 20 September 2013

Proses Proklamasi Dimulai dari Sidang PPKI sampai Terbentuknya KNIP

Tugas Makalah Sejarah Indonesia Masa Kemerdekaan 1945-1965

PROSES PROKLAMASI DIMULAI DARI SIDANG PPKI SAMPAI TERBENTUKNYA KNIP



OLEH
MU’ARIF NUR RIZQI (A1 A2 11 004)
ASMIN DIANI (A1 A2 10 050)
ALFITA SITTI NOVI ASTI (A1 A2 11 001)
ANAS (A1 A2 11 002)
MUH. MALIK FAJAR (A1 A2 11 003)
FITRIANI
JAHARIAH


PROGRAM STUDI PENDIDIKAN SEJARAH
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS HALUOLEO
KENDARI
2013



BAB I
PENDAHULUAN

A.    KATA PENGANTAR
Penjajahan dari Negara-negara asing di Indonesia yang berlangsung secara bergantian dan lama mengalami titik jenuh (akhir) di masa penjajahan Jepang. Pada awal bulan Agustus 1945, perang pasifik telah mendekati akhirnya. Tentara Amerika berhasil memukul tentara Jepang dan mendesaknya hingga perbatasan kepulauan Jepang. Kota Tokyo, ibukota Jepang, hancur lebur dibom pesawat-pesawat Amerika. Walaupun mendapat kekalahan terus-menerus, Jepang belum mau menyerah juga.
Tanggal 6 Agustus 1945, Amerika menjatuhkan bom atomnya di Hiroshima. Bom ini meledak dengan dahsyatnya dan meminta korban ratusan ribu jiwa, yang mati, luka-luka atau cacat selama-lamanya. Disusul lagi dengan dijatuhkannya bom atom kedua di Nagasaki, yang menimbulkan korban lebih besar lagi pada tanggal 9 Agustus 1945. Setelah meledaknya bom atom di kota Nagasako, Presiden Amerika Serikat Truman segera mengirimkan seruan kepada Pemerintah JEPANG agar menyerah tanpa syarat.
Para pemimpin dan pemuda-pemuda Indonesia menggunakan kesempatan yang baik ini. Tokoh-tokoh pada saat itu bersepakat untuk memproklamasikan kemerdekaan bangsa Indonesia secepat-cepatnya. Tibalah hari yang bersejarah itu pada tanggal 17 Agustus 1945.
B.     Rumusan Masalah
·         Bagaimana latar belakang terbentuknya PPKI dan apa tujuannya?
·         Bagaimana susunan anggota dan sidang PPKI?
·         Bagaiamana sejarah terbentuknya KNIP?
·         Apa tujuan terbentuknya KNIP?
BAB II
PEMBAHASAN

A.    PEMBENTUKAN PPKI

1.      Latar Belakang Dan Pembentukan PPKI
PPKI merupakan suatu badan yang dibentuk oleh pemerintah Jepang tanggal 7 Agustus 1945. Badan ini bertugas menyiapkan segala sesuatu menyangkut masalah ketatanegaraan menghadapi penyerahan kekuasaan pemerintahan dari Jepang kepada bangsa Indonesia.
Beranggotakan 21 orang, yang ditunjuk sebagai ketua Soekarno dan wakilnya Moh. Hatta. Sebagai penasehat ditunjuk Mr. Ahmad Subardjo, dan tanpa sepengetahuan pemerintah Jepang, PPKI menambah lagi enam orang, yaitu Wiranatakusumah, Ki Hadjar Dewantara, Mr. Kasman Singodimedjo, Sayuti Melik, Iwa Kusumasumantri, dan Ahmad Soebardjo. Badan ini dibentuk untuk menarik simpati golongan-golongan yang ada di Indonesia agar bersedia membantu Jepang dalam Perang Pasifik, yang kedudukannya semakin terdesak sejak 1943. Mereka juga berjanji memberi kemerdekaan pada Indonesia melalui 'Perjanjian Kyoto'.
Ketika Rusia bergabung dengan Sekutu dan menyerbu Jepang dari Manchuria, pemerintah Jepang mempercepat kemerdekaan Indonesia, yang oleh BPUPKI direncanakan 17 September 1945. Tiga tokoh PPKI (Soekarno, Hatta, dan Radjiman) diterbangkan ke Dalath (Saigon) bertemu Jenderal Terauchi yang akan merestui pembentukan negeri boneka tersebut. Tanggal 14 Agustus 1945 ketiganya kembali ke Jakarta dan Jepang menghadapi pemboman AS di Hirosima dan Nagasaki. Golongan tua dan golongan muda pejuang kemerdekaan terlibat pro dan kontra atas peristiwa pemboman Jepang oleh AS. Golongan muda melihat Jepang sudah hampir menemui kekalahan, tetapi golongan tua tetap berpendirian untuk menyerahkan keputusan pada PPKI.
Sikap tersebut tidak disetujui golongan muda dan menganggap PPKI merupakan boneka Jepang dan tidak menyetujui lahirnya proklamasi kemerdekaan dengan cara yang telah dijanjikan oleh Jenderal Besar Terauchi dalam pertemuan di Dalath. Golongan muda menghendaki terlaksananya proklamasi kemerdekaan dengan kekuatan sendiri lepas sama sekali dari pemerintahan Jepang. Menanggapi sikap pemuda yang radikal itu, Soekarno-Hatta berpendapat bahwa soal kemerdekaan Indonesia yang datangnya dari pemerintah Jepang atau dari hasil perjuangan bangsa Indonesia sendiri tidaklah menjadi soal, karena Jepang toh sudah kalah. Selanjutnya menghadapi Sekutu yang berusaha mengembalikan kekuasaan Belanda di Indonesia. Oleh sebab itu untuk memproklamasikan kemerdekaan Indonesia diperlukan suatu revolusi yang terorganisasi. Mereka ingin memperbincangkan proklamasi kemerdekaan di dalam rapat Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia.
Perbedaan pendapat ini melatarbelakangi peristiwa penculikan Soekarno dan Hatta ke Rengasdengklok tanggal 16 Agustus 1945 pukul 04.00 WIB. Tindakan itu diambil berdasarkan keputusan rapat terakhir pemuda pejuang yang diadakan pukul 24.00 WIB menjelang tanggal 16 Agustus 1945 di Jl. Cikini, 71 Jakarta. Selain dihadiri pemuda-pemuda yang sebelumnya rapat di Lembaga Bakteriologi, Pegangsaan Timur, Jakarta, juga dihadiri oleh Sukarni, Jusuf Kunto, dan dr. Muwardi dari Barisan Pelopor, serta Shodanco Singgih dari Daidan Peta Jakarta syu. Mereka bersama Chaerul Saleh sepakat melaksanakan keputusan rapat, antara lain "menyingkirkan Soekarno dan Hatta ke luar kota" dengan tujuan menjauhkan mereka dari segala pengaruh Jepang. Shodanco Singgih mendapat kepercayaan melaksanakan rencana itu. Di Rengasdengklok, akhirnya Soekarno setuju memproklamasikan kemerdekaan tanpa campur tangan pihak Jepang. Pukul 23.00 WIB rombongan tiba di Jakarta dan menuju kediaman Laksamana Maeda di Jl. Imam Bonjol No.1, dan di tempat tersebut naskah proklamasi disusun.
Setelah selesai, teks proklamasi dibaca dan dimusyawarahkan di hadapan tokoh-tokoh yang sebagian besar anggota PPKI. Sehari setelah itu, PPKI mengadakan sidang di Gedung Kesenian Jakarta dan dihasilkan beberapa keputusan, yaitu a) membentuk UUD; b) memilih Ir. Soekarno sebagai presiden dan Drs. Moh. Hatta sebagai wakil presiden; c) presiden untuk sementara waktu akan dibantu oleh sebuah komite nasional. Pada sidang hari kedua, PPKI menetapkan membentuk 12 departemen dan menunjuk para pejabat departemen dan menetapkan wilayah RI meliputi delapan propinsi sekaligus menunjuk gubernurnya. Pada sidang hari ketiga, presiden memutuskan berdirinya tiga badan baru yaitu Komite Nasional Indonesia (KNI), Partai Nasional Indonesia (PNI), dan Badan Keamanan Rakyat (BKR). Dan dengan terbentuknya tiga badan ini, maka berarti pula PPKI dibubarkan.
2.      Susunan Anggota PPKI
Ketua                    : Ir Soekarno
Wakil ketua           : Moh Hatta
Penasehat              : Ahmad Subardjo
Anggota                : R.A.A Wiranata Kusumah
                                      Ki Hajar Dewantoro
                                      Mr. Kosman singodimejo
                                      Sayuti Melik
                                      Iwa Kusuma Sumantri
3.      Sidang PPKI
I.                   Sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945

a.       Mengesahkan UUD 1945.
b.       Memilih Ir. Soekarno sebagai Presiden dan Drs. Moh. Hatta sebagai wakil presiden.
c.       Sebelum dibentukknya MPR, sementara tugas presiden dibantu KNIP.
II.    Sidang PPKI tanggal 19 Agustus 1945

a.       Pembagian wilayah atas 8 Provinsi dan gubernurnya
1.       Sumatera                     : Teuku Mohammad Hasaan
2.       Jawa Barat                  : Sutardjo Kartohadikusumo
3.       Jawa Tengah               : R. Panji Surono
4.    Jawa Timur                 : R.M. Suryo
5.    Sunda Kecil               : Mr. I. Gusti Ketut Puja
6.    Maluku                       : Mr. J. Latuharhary
7.    Sulawesi                     : R. G.S.S.J. Ratulangi
8.    Kalimantan                 : Ir. Pangeran Mohammad Noor
b.      Membentuk komite Nasional ( daerah ).

c.       Menetapkan 12 departemen beserta menterinya, 4 menteri negara dan pejabat tinggi negara

-          12 departemen beserta menterinya

1.       Departemen Dalam Negeri        : R.A.A. Wiranata Kusumah
2.       Departemen Luar Negeri           : Mr. Ahmad Subardjo
3.       Departemen Kehakiman            : Prof. Dr. Mr. Supomo
4.       Departemen Keuangan              : Mr. A.A Maramis
5.       Departemen Kemakmuran         : Surachman Cokroadisurjo
6.       Departemen Kesehatan             : Dr. Buntaran Martoatmojo
7.       Departemen Pengajaran, Pendidikan, dan Kebudayaan                                                                                      : Ki Hajar Dewantara
8.       Departemen Sosial                     : Iwa Kusumasumantri
9.       Departemen Pertahanan            : Supriyadi
10.   Departemen Perhubungan         : Abikusno Tjokrosuyoso
11.   Departemen Pekerjaan Umum   : Abikusno Tjokrosuyoso
12.   Departemen Penerangan            : Mr. Amir Syarifudin

-          4 Menteri negara

1. Menteri negara                                    : Wachid Hasyim
2. Menteri negara                                    : M. Amir
3. Menteri negara                                    : R. Otto Iskandardinata
4. Menteri negara                                    : R.M Sartono


-          Pejabat Tinggi negara
1. Ketua Mahkamah Agung                 : Dr. Mr. Kusumaatmaja
2.
Jaksa Agung                                           : Mr. Gatot Tarunamihardja
3. Sekretaris negara                                                : Mr. A.G. Pringgodigdo
4. Juru bicara negara                               : Soekarjo Wirjopranoto


III.             Sidang PPKI tanggal 22 Agustus 1945
a.       Pembentukkan Komite Nasional

4.      Tujuan PPKI dan Kegiatannya
Tugas PPKI adalah menyusun rencana kemerdekaan Indonesia yang telah dihasilkan BPUPKI. PPKI pada dasarnya dibentuk oleh pemerintah pendudukan Jepang sebagai upaya untuk menarik simpati dari berbagai golongan.
PPKI secara simbolik dilantik oleh Jendral Terouchi dengan mendatangkan Ir. Soekarno, Drs. M. Hatta dan juga Rajiman Wedyodiningrat (mantan ketua BPUPKI) ke Saigon pada tanggal 9 Agustus 1945. Dalam pidato pelantikannya Terauchi menerangkan bahwa cepat atau lambat kemerdekaan bisa diberikan, tergantung pada cara kerja PPKI. adapun wilayah Indonesia, maka wilayah Indonesia akan meliputi bekas Hindia Belanda. Bahkan dari hasil pertemuan tanggal 11 Agustus 1945, rencana kemerdekaan akan diberikan tanggal 24 Agustus 1945.
Setelah pembentukannya PPKI tidak dapat berbuat banyak, karena kegiatannya terganggu oleh gerakan para pemuda yang berkeinginan agar pemimpin PPKI yaitu Ir. Soekarno dan Drs. M. Hatta segera memproklamasikan kemerdekaan Indonesia khususnya pada tanggal 15 Agustus 1945, setelah para pemuda mendengar berita kekalahan Jepang atas Sekutu akibat pemboman kota Hiroshima 6 Agustus 1945 dan Nagasaki 9 Agustus 1945. 


B.     PEMBENTUKAN KNIP
1.      Sejarah Kelahiran KNIP
KNIP (Komite Nasional Indonesia Pusat) dibentuk dan dilantik pada tanggal 29 Agustus 1945. Komite ini dibentuk berdasarkan Hasil  Sidang PPKI pada 18 Agustus 1945 dan Aturan Peralihan UUD 1945 Pasal IV.
b.       Hasil Sidang PPKI 18 Agustus 1945
·        Menetapkan dan mengesahkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD 1945) yang berisi 37 pasal.
·         Memilih dan mengangkat pimpinan tinggi negara, yaitu Soekarno sebagai Presiden RI dan Moh. Hatta sebagai Wakil Presiden RI.
·         Presiden dan Wakil Presieden dibantu oleh sebuah Komite Nasional sampai terbentuknya Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
c.       Aturan Peralihan UUD 1945 Pasal IV
Sebelum Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan perwakilan rakyat dan Dewan Pertimbangan Agung dibentuk menurut Undang-undang Dasar ini, segala kekuasaannya dijalankan oleh Presiden dengan bantuan sebuah Komite Nasional.
2. Petinggi-petinggi KNIP
1.      Mr. Kasman Singodimedjo - Ketua
2.      M. Sutardjo Kartohadikusumo - Wakil Ketua I
3.      Mr. J. Latuharhary - Wakil Ketua II
4.      Adam Malik - Wakil Ketua III
3. Hasil Sidang KNIP 16 Oktober 1945
Dalam sidang ini Drs. Moh Hatta mengeluarkan Maklumat Nomor X Tahun 1945 yang menetapkan bahwa KNIP sebelum terbentuk MPR dan DPR diserahi kekuasaan legislatif, ikut menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara, serta menyetujui bahwa pekerjaan KNIP sehari-hari sehubungan dengan gentingnya keadaan dijalankan oleh sebuah badan pekerja yang diplih di antara mereka dan bertanggungjawab kepada KNIP. Badan Pekerja KNIP (BP-KNIP) akhirnya dibentuk dan diketuai oleh Sutan Syahrir dan wakilnya Amir Syarifuddin.
Kemudian Drs. Moh. Hatta mengeluarkan Maklumat Politilk 3 November 1945 atas desakan dari Sutan Syahrir selaku Ketua BP-KNIP. Akibat dari maklumat/kebijakan itu adalan munculnya berbagai partai politik di Indonesia dengan ideologi yang beraneka ragam. Contohnya: Majelis Syuro Muslimin Indonesia (Masyumi), Partai Komunis Indonesia, Partai Buruh Indonesia, Partai Rakyat Jakarta, Partai Kristen Indonesia, Partai Katolik Indonesia, Partai Nasional Indonesia.
Tanggal 11 November 1945 BP-KNIP mengeluarkan pengumuman Nomor 5 tentang pertanggungjawaban Materi Kepada Perwakilan Rakyat. Anehnya, Presiden Sukarno menyetujui usul tersebut dan mengeluarkan Maklumat Pemerintah Tanggal 14 November 1945. dengan persetujuan tersebut sistem cabinet presidensial dalam UUD 1945 telah diamandemen menjadi sistem cabinet parlementer.
4. Maklumat Politik 3 November 1945
1.      Pemerintah Republik Indonesia menghendaki munculnya partai-partai politik untuk menjadi media dalam menyalurkan dan mempresentasikan seluruh aliran dan paham yang terdapat di Indonesia.
2.      Pemerintah Republik Indonesia menetapkan bahwa pembentukan partai-partai politik telah tersusun secara rapi sebelum dilaksanakannya pemilihan anggota Badan Perwakilan Rakyat yang dilakukan pada Januari 1946. 


















BAB III
PENUTUP

A.    KESIMPULAN
I.       Sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945
a.       Mengesahkan UUD 1945.
b.      Memilih Ir. Soekarno sebagai Presiden dan Drs. Moh. Hatta sebagai wakil presiden.
c.       Sebelum dibentukknya MPR, sementara tugas presiden dibantu KNIP.
II.    Sidang PPKI tanggal 19 Agustus 1945
a.       Pembagian wilayah atas 8 Provinsi dan gubernurnya
1.       Sumatera                     : Teuku Mohammad Hasaan
2.       Jawa Barat                  : Sutardjo Kartohadikusumo
3.       Jawa Tengah               : R. Panji Surono
4.    Jawa Timur                 : R.M. Suryo
5.    Sunda Kecil               : Mr. I. Gusti Ketut Puja
6.    Maluku                       : Mr. J. Latuharhary
7.    Sulawesi                     : R. G.S.S.J. Ratulangi
8.    Kalimantan                 : Ir. Pangeran Mohammad Noor
b.      Membentuk komite Nasional ( daerah ).
c.       Menetapkan 12 departemen beserta menterinya, 4 menteri negara dan pejabat tinggi negara
-          12 departemen beserta menterinya
1.       Departemen Dalam Negeri        : R.A.A. Wiranata Kusumah
2.       Departemen Luar Negeri           : Mr. Ahmad Subardjo
3.       Departemen Kehakiman            : Prof. Dr. Mr. Supomo
4.       Departemen Keuangan              : Mr. A.A Maramis
5.       Departemen Kemakmuran         : Surachman Cokroadisurjo
6.       Departemen Kesehatan             : Dr. Buntaran Martoatmojo
7.       Departemen Pengajaran, Pendidikan, dan Kebudayaan                                                                                      : Ki Hajar Dewantara
8.       Departemen Sosial                     : Iwa Kusumasumantri
9.       Departemen Pertahanan            : Supriyadi
10.   Departemen Perhubungan         : Abikusno Tjokrosuyoso
11.   Departemen Pekerjaan Umum   : Abikusno Tjokrosuyoso
12.   Departemen Penerangan            : Mr. Amir Syarifudin
-          4 Menteri negara
1. Menteri negara                                    : Wachid Hasyim
2. Menteri negara                                    : M. Amir
3. Menteri negara                                    : R. Otto Iskandardinata
4. Menteri negara                                    : R.M Sartono
-          Pejabat Tinggi negara
1. Ketua Mahkamah Agung                         : Dr. Mr. Kusumaatmaja
2. Jaksa Agung                                             : Mr. Gatot Tarunamihardja
3. Sekretaris negara                                      : Mr. A.G. Pringgodigdo
4. Juru bicara negara                                    : Soekarjo Wirjopranoto
III. Sidang PPKI tanggal 22 Agustus 1945
a.       Pembentukkan Komite Nasional
Komite Nasional Indonesia adalah badan yang akan berfungsi sebagai Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebelum diselenggarakan Pemilihan Umum (PemiluAnggota KNIP dilantik pada tanggal 29 Agustus 1945. Tugas pertama KNIP adalah membantu tugas kepresidenan. Namun, kemudian diperluas tidak hanya sebagai penasihat presiden, tetapi juga mempunyai kewenangan legislatif.
Wewenang KNIP sebagai DPR ditetapkan dalam rapat KNIP tanggal 16 Oktober 1945. Dalam rapat tersebut, wakil presiden Drs. Moh. Hatta mengeluarkan Maklumat Pemerintah RI No. X yang isinya meliputi hal-hal berikut.
1.      KNIP sebelum DPR/MPR terbentuk diserahi kekuasaan legislatif untuk membuat undang-undang dan ikut menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN).
2.      Berhubung gentingnya keadaan, maka pekerjaan sehari-hari KNIP dijalankan oleh sebuah Badan Pekerja KNIP yang diketuai oleh Sutan Syahrir. Komite Nasional Indonesia disusun dari tingkat pusat sampai daerah. Pada tingkat pusat disebut Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) dan pada tingkat daerah yang disusun sampai tingkat kawedanan disebut Komite Nasional Indonesia.
Susunan Pengurus KNIP
1.       Ketua                                              : Mr. Kasman Singodimejo
2.       Wakil Ketua I                                : Sutarjo Kartohadiprojo
3.       Wakil Ketua II                              : Mr. J. Latuharhary
4.       Wakil Ketua III                             : Adam Malik





























DAFTAR PUSTAKA

Notosusanto, Nugroho dan Marwati Djoened Poesponegoro. 1974. Sejarah Nasional Indonesia VI. Balai Pustaka. Jakarta


Sudirjo, Radik Utoyo. 1977. Lima Tahun Perang Kemerdekaan 1945-1965 (Bacaan Sejarah untuk Angkatsn Muda dan Umum). Badan Penerbit Alda. Jakarta

1 komentar: